Rumah Tangga Biasa adalah
seseorang atau sekelompok orang yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian
atau seluruh bangunan fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur.
Yang dimaksud satu dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola
menjadi satu. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu
bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga
biasa.
Rumah tangga yang tidak
tercakup dalam Susenas adalah:
1.
Orang
yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan
sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat,
asrama ABRI (tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
2.
Orang-orang
yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.
3.
Sekelompok
orang yang mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota Rumah Tangga adalah
semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang
pada waktu pencacahan berada di rumah tangga tersebut maupun yang sedang
bepergian (tidak berniat pindah) kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan
atau lebih tinggal di rumah tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal
kurang dari 6 bulan tetapi berniat menetap dianggap sebagai
anggota rumah tangga dari rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.
Tidak termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah
bepergian selama 6 bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan
tujuan pindah (akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih).
Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif
mengikuti pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan formal (pendidikan dasar
yaitu SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah yaitu SMA/sederajat
dan pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD,
paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang berada di bawah pengawasan
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag),
instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SM/MA/sederajat
dan PT.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Meliputi
pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak usia dini (PAUD) atau
pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum
pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan,
termasuk mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan
ke Sekolah Dasar.
Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan pelajaran pada
kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta
dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum mengikuti pelajaran
pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka dianggap tamat.
Angka Buta Hurufadalah proporsi penduduk usia tertentu yang
tidak dapat membaca dan atau menulis huruf Latin atau huruf lainnya terhadap
penduduk usia tertentu.
Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah
pada usia jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan
jejang pendidikan tersebut
Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak
sekolah pada satu kelompok usia tertentu yang bersekolah pada jenjang yang
sesuai dengan kelompok usianya.
Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak
sekolah pada suatu jenjang tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan
jenjang pendidikan tersebut
Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang
pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh seseorang, yang ditandai dengan
sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.
SMP meliputi jenjang pendidikan SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah,
SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA),
sekolah menegah kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah dan sederajat.
PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II, III dan IV dan
sederajat.
1.
SUMBER
DATA
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas
Kor tahun 1994 - 2010. Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk
mengumpulkan data sosial kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas
pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain
bidang pendidikan, kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan
sosial budaya, konsumsi/pengeluaran dan
pendapatan rumah tangga, perjalanan, dan persepsi masyarakat mengenai
kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun 1992, sistim pengumpulan data Susenas
diperbaharui, yaitu informasi yang digunakan untuk menyusun indikator
kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat dalam Modul (keterangan yang
dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor (kelompok keterangan yang
dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu,
setiap tahun, dalam Susenas tersedia data yang dapat digunakan untuk memantau
kesejahteraan masyarakat, merumuskan program pemerintah yang khusus ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai
program peningkatan kesejahteraan penduduk.
Indikator sosial budaya bersumber dari Susenas modul
Sosial Budaya dan Pendidikan. Keterangan rinci dalam modul dikumpulkan secara
bergiliran dalam kurun waktu tiga tahun. Modul Susenas dikelompokkan ke dalam 3 paket, sebagai berikut: (1) Modul
Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Rumah Tangga, (2) Modul Sosial Budaya dan
Pendidikan, serta (3) Modul Kesehatan dan Perumahan.
Susenas pertama kali dilakukan
pada bulan Januari-Februari. Sejak tahun 2005 mengalami pergeseran waktu karena
beberapa hal sebagai berikut:
i)
Perubahan bulan survei yang dimulai tahun anggaran
yaitu Januari-Desember;
ii)
Cuaca tidak kondusif seperti terjadi banjir, ombak
besar dan sebagainya yang akan beresiko terhadap petugas, sehingga pelaksanaan
dilakukan bulan Januari-Februari;
iii)
Masa panen yang dapat mempengaruhi
konsumsi/pendapatan rumah tangga, sehingga pelaksanaan survei dilakukan bulan
Juni-Juli.
2.
METODE
PENGHITUNGAN
Partisipasi Pendidikan Formal
1. Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Catatan: kelompok usia sekolah
(7-12, 13-15 tahun, 16-18 dan 19-24 tahun)
2. Angka Partisipasi Kasar (APK)
Catatan: APK SD/MI, APK SMP/MTs, APK SM/MA, atau APK
PT
3. Angka
Partisipasi Murni (APM)
Catatan:
Jenjang SD/MI usia 7-12 tahun,
SMP/MTs: usia 13-15 tahun, SM/MA : usia 16 -18 tahun, dan Perguruan tinggi: usia 19-24 tahun
4. Buta Huruf
Catatan: Kelompok Umur : 10 tahun
keatas, 15 tahun ke atas, 15-44 tahun, dan 45 tahun ke atas
5.
Partisipasi Pra Sekolah
a.
Partisipasi Pra Sekolah (sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun,
5-6 tahun, 3-6 tahun
b.
Partisipasi Pra Sekolah (pernah+sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun,
5-6 tahun, 3-6 tahun
b.
Partisipasi Pra Sekolah (pernah dan sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun,
5-6 tahun, 3-6 tahun