Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

SATU DATA INDONESIA, EVALUASI DESA CANTIK DAN PELAKSANAAN EPSS KABUPATEN BANYUASIN

Dirilis pada 15 Mei 2024Statistik Lain

Halo #SahabatDataPada Rabu (15/05/2024), Asisten ll Noor Yosep Zaath, ST.,M.SI Bidang Perekonomian dan Pembangunan menghadiri Rapat Satu Data Indonesia Kabupaten Banyuasin: Evaluasi Pelaksanaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) dan Pelaksanaan Evaluasi Pembinaan Statistik Sektoral yang bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten BanyuasinBasuki Rahmat, SST., MStat., selaku Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin, menyampaikan bahwa tujuan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, serta meningkatkan kualitas pelayanan Publik di bidang statistik. _Outcome_ dari EPSS adalah Indeks Pembangunan Statistik (IPS)Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel dari penyelenggaraan EPSS Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PerikananPada kesempatan yang sama turut dijelaskan mengenai Desa Cantik. Program Desa Cantik dirancang secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas statistik desa/kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan, serta desa mampu mengelola data yang dimiliki serta menghasilkan produk statistik secara mandiriTema Desa Cantik Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 adalah “Bedenting”. Bedenting merupakan singkatan dari *Bersama Desa Pencegahan Stunting*. Telah disepakati bahwa Desa Tirto Sari dan Desa Pematang Palas meruapakan target Desa Cantik Kabupaten Banyuasin Tahun 2024Keberhasilan kegiatan EPSS dan Desa Cantik, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah daerah. Untuk itu Asisten II mengajak partisipasi aktif dari OPD terkait, pemerintah Kecamatan Banyuasin I, dan pemerintah desa terpilih untuk menyukseskan kegiatan ini#StatistikSektoral#EPSS#DesaCantik#bpsbanyuasin

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Banyu Asin

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial