Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Koordinasi & Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin

Dirilis pada 17 Mei 2024Statistik Lain

Hallo #SahabatData,Jumat, 17 Mei 2024 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin, Novei Yusri Aksan , S.Si beserta Tim memenuhi undangan BPS Kabuapten banyuasin dalam rangka Koordinasi Pemenuhan Bukti Dukung Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Kegiatan Pengumpulan Data Produksi Ikan Budidaya dan Tangkap, Pengolahan dan Pemasaran di Kabupaten Banyuasin, Tahun 2023 yang dilakukan Dinas Perikanan ditetapkan menjadi sampel EPSS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama dengan kegiatan Indek Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.Kepala BPS Kabupaten Banyuasin, Basuki Rahmat, S.ST, M.Stat menerangkan BPS Kabuapetan Banyuasin sebagai Tim Penilai Badan dan menjelaskan bukti dukung apa saja yang perlu dilampirkan pada Lembar Kerja Evaluasi EPSS guna memenuhi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin sebagai Tim Penilai Internal.Bukti dukung yang dikumpulkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin sudah dapat memenuhi beberapa indikator penilaian pada Lembar Kerja Evaluasi EPSS, tetapi terdapat bukti dukung yang terkait kegiatan tersebut yang masih harus dilampirkan sehingga mencapai nilai optimal pada penilaianya.Pada kesempatan ini juga dihadiri juga oleh Kepala Bidang Statsitik Sektoral Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M dan Tim mengingatkan batas akhir penilaian mandiri tanggal 31 Mei 2024, maka Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin perlu melakukan pemenuhan dengan segera dan diupload pada Google Drive yang telah diinventaris oleh BPS Kabupaten Banyuasin yang selanjutnya akan diinput penilaian pada aplikasi SIMBATIK oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin.#bpsbanyuasin#EPSSInfo selengkapnya,website: www.bpsbanyuasinkab.bps.go.idInstagram & YouTube: @bpskabbanyuasinWhatsApp: 0822-1116-6870

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Banyu Asin

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial